Hari ini Selasa (18/02), Singapura melakukan aturan Stay-Home Notice (SHN) dan Aturan Berpergian yang lebih ketat terutama kepada warganya yang memegang Long-Term Pass. Semua ini dilakukan demi mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) dinegara itu.
Mereka harus tetap tinggal di rumah setiap saat selama 14 hari ke depan. Aturan main ini lebih ketat ketimbang Leave of Absence (LOA) yang saat ini berlaku bagi yang memiliki permasalah kesehatan terutama influenza. LOA masih memberi kesempatan bagi memungkinkan untuk warga bisa meninggalkan rumah sebentar untuk keperluan membeli makan atau perlengkapan rumahtangga. Sedang SHN sama sekali tidak boleh keluar rumah untuk keperluan apapun.
Hingga Senin (17/2), Singapura telah melaporkan 77 kasus terkonfirmasi terjangkit Virus Corona dan 24 pasien yang sepenuhnya telah pulih dan keluar dari rumahsakit, sementara 53 lain masih di berada didalam karantina Rumah Sakit. Menurut data Kementrian Kesehatan Singapura (MOH) pada saat ini sudah ada kurang lebih 1200 orang yg dikarantina dengan SHN.
Pemerintah mengharapkan SHN akan mampu mengurangi penyebaran Virus Corona terutama kepada orang-orang yg berpergian ke wilayah China. SHN diberlakukan terutama kepada pemegang passport dengan Long-Term Stay status.