Rumah Sakit Pemerintah di Singapura mulai membatasi perawatan kepada orang asing secara umum dan secara khusus mulai melakukan pungutan biaya kepada orang asing yang berobat karena virus corona. Hal ini disebabkan karena ada tiga orang asing yang positif corona yang nekad masuk ke Singapura dan dua di antaranya merupakan orang Indonesia.

Appointment untuk bertemu Dokter Spesialis di Rumah Sakit Pemerintah secara umum baru bisa dilakukan setelah bulan Mei 2020 untuk orang asing and pada saat ini layanan emergency dengan menggunakan pesawat charter juga dihentikan sementara seperti himbauan dari Kementrian Kesehatan Singapura.

“Mengingat meningkatnya jumlah infeksi COVID-19 di dunia dan pertambahan kasus di Singapura. Kami perlu memprioritaskan sumber daya di rumah sakit kami,” tulis pernyataan Kementerian Kesehatan dikutip dari Reuters, Selasa (10/3/2020).

Biaya perawatan untuk infeksi pernapasan parah di rumah sakit umum Singapura berkisar 6.000-8.000 dolar Singapura. Biaya ini belum termasuk biaya lainnya yang diperlukan ketika pasien membutuhkan rawat inap.

Sebagai update, seorang WNI yang berusia 62 tahun yang berada di Singapura dengan menggunakan Social Visit Pass tercatat sebagai kasus positif ke 133. WNI tersebut tidak memiliki riwayat mengunjungi negara atau kawasan terdampak COVID-19 sebelumnya. Saat ini yang bersangkutan dirawat menjadi pasien di National University Hospital (NUH).

WNI tersebut mulai merasakan keluhan pada 29 Februari, dan kemudian pergi memeriksakan diri di sebuah klinik dokter umum pada 1 Maret dan ke Pioneer Polyclinic pada 4 Maret dan 6 Maret, yang selanjutnya dirujuk ke NUH pada 6 Maret dan dinyatakan positif COVID-19 di hari yang sama.

Sebelum dirawat di rumah sakit, yang bersangkutan menghabiskan waktu di kediamannnya di Jurong West Street 61.