Otoritas Imigrasi Singapura (ICA) membatalkan sebuah passport warga negaranya karena melanggar aturan 14 hari karantina dirumah setelah berpergian keluar negeri (SHN). Kasus ini juga akan diproses secara hukum yang berlaku setelah kasus ini akan di investasi oleh Otoritas Kesehatan Singapura (MOH).

Seorang warga negara Singapura bernama Victor Goh (53thn), berpergian ke Batam Kep Riau, Indonesia pada tanggal 03 Maret 2020 dan kembali ke Singapura pada tanggal 19 Maret 2020 melalui Tanah Merah Ferry Terminal. Setelah masuk kembali ke Singapura, ICA telah memberikan SHN kepada yang bersangkutan karena sejarah berpergian ke negara di ASEAN seperti diatur didalam undang undang Pengendalian Penyakit Menular di Singapura yang dimulai pada tanggal 16 Maret 2020 jam 12 malam.

Pemerintah Singapura menegaskan bahwa akan menindak serius setiap pelanggaran aturan 14 Days Stay Home Notice (SHN). Disamping passport yang akan dibatalkan, pelanggar juga akan dikenai hukuman sesuai dengan perundang undangan yang berlaku sesuai dengan Pengendalian Penyakit Menular di Singapura denda sebesar SGD10,000 atau kurungan penjara selama 6 bulan atau keduanya.