Breaking News: Karena semakin banyak pendatang yang membawa Virus Covid-19, akhirnya hari ini Minggu 15 Maret 2020 pada pukul 18:00wib, Pemerintah Singapura memutuskan untuk mewajibkan karantina 14 hari bagi setiap pendatang dengan sejarah travel di Negara ASEAN, Jepang, Swiss, UK dan melarang untuk pendatang dari China, Italy, dan Iran.
Aturan ini juga berlaku untuk WN Singapura, Permanent Resident, Long-term Pass Holders dan Short-term Pass Holders. Aturan baru ini akan dilakukan pada hari Senin 16 Maret 2020 mulai pukul 00:00wib.
Didalam 3 hari terakhir, terdapat lebih dari 25 kasus baru Covid-19 yang dibawa oleh pendatang baru di Singapura dan 90% dari kasus ini adalah Permanent Resident dan Long-term Pass Holders yang kembali dari berpergian diluar negeri.
Sedangkan untuk pasien yang berobat Singapura sudah dilakukan skrening ketat sejak diumumkannya outbreak Virus Covid-19. Bahkan rumah sakit pemerintah di Singapura tidak menerima pasien asing sampai dengan Juni 2020. Sedangkan untuk pasien emergency dan pasien evakuasi tidak diijinkan masuk ke Singapura sejak tengah bulan Februari 2020.